Rabu, 08 Juli 2015

my country

About my Indonesia ,your Indonesia , and Indonesian us . State consisting of nine letters he is a rich country . Rich crops . The land and sea. Even wealth is stored up into his stomach . And also to the volcanic mountain vomit also contains something that could be used. nature Indonesia was not go hand in hand with the wealth of its inhabitants . The man in Indonesia is not the people who live with a large fortune . There are some , but only slightly . The rest are people who live mediocre . And that more are extraordinary people who live , live in deprivation, both feed and food . Up to education , for their part mahal.Pasti is something we wondered.
I LOVE MY COUNTRY ...

etika berinternet

Undang-Undang ITE tentang etika



Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

Etika dalam berinternet juga mempunyai sistem perundang-undangan yang telah di sahkan pada tahun 2008 diantaranya mengatur tentang etika di dunia maya sebagai berikut :
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sen gaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau  Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a)      perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b)      sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
http://etikaetiket.blogspot.com/2012/12/undang-undang-ite.html

tips dan trik mendapat nilai tinggi saat PATI

1.  Hadir setiap hari
untuk mencapai sukses dalam belajar. Maksudnya, mereka membayangkan prestasi tertinggi yang bisa mereka raih. Kita pun bisa melakukannya. Caranya dengan menyepi dan rileks.

2.Refreshing.
Belajar juga butuh istirahat loh,supaya kita lebih fokus dan mempelajari materi lebih baik. Pikiran harus kita tenangkan dengan jalan-jalan, melihat akuarium, nonton film komedi atau tidur sejenak sebelum mulai belajar lagi. Tapi jangan sampai kebablasan.

4. Pastikan belajar di tempat yang tepat.
 Carilah tempat yang kira-kira “enjoy” buat belajar. Pastikan tempat itu tenang, berpenerangan cukup dan jauh dari gangguan. contoh tempat hotspot umm

5. Utamakan mengerjakan tugas.
Jika ada tugas/PR, Langsung kerjakan.Karena kalau ditunda, kita selalu tidak mempunyai cukup waktu untuk melanjutkan. Padahal, Tugas/PR bisa membantu nilai kita.

6. Tidur yang cukup
sangat penting jika kita ingin pikiran kita tetap tajam. Daripada begadang.

7. Nutrusi/makanan.
 Sediakan waktu buat sarapan. Hidangan yang berprotein tinggi akan membantu daya konsentrasi kita.

8. Aktif dalam belajar.
Catat apa yang diterangkan oleh guru/dosen. Biasanya akan keluar saat ulangan.
    9. Berdoa 
    selalu berdo’a untuk setiap memulai dan mengakhiri belajar. Ya minimal meminta kepada Tuhan agar diberi keterangan dalam berfikir dan cepat memahami. 
     
    10. Sebisa mungkin hindari menghafal
    Nih soba, belajar yang baik adalah dengan cara memahami bukan dengan cara menghafal . jika sudah faham akan suatu materi maka akan sangat mudah bagi kita untuk menuliskannya menjadi 100 halaman atau bahkan lebih. Dan inget sobat, biasakan mengartikan suatu istilah atau mendeskripsikan sesuatu dengan bahasa kita sendiri asalkan tepat sasaran, sehingga kita lebih mudah mengingat.
     
    selamat mencoba
    GOOD LUCK !!!

    ide indonesia menjadi lebih baik

     
     
    Globalisasi memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun yaitu dengan mengambil manfaat dari kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa atau negara lain, untuk diterapkan di Indonesia, Sudah barang tentu tidak semua kemajuan yang dialami bangsa lain akan kita ambil atau kita tiru begitu saja. Indonesia seharusnya hanya akan mengambil kemajuan dari sisi positifnya saja, baik itu kemajuan di bidang ekonomi, politik, teknologi, maupun sosial budaya. Untuk itu nilai-nilai Pancasila harus kita jadikan sebagai pedoman dan penyaring dari nilai globalisasi yang diserap, karena nilai-nilai pancasila sesuai dengan situasi dan kondisi dari bangsa Indonesia. pancasila bersumber dari agama dan adat istiadat yang digali dari bumi Indonesia
    Berikut ini merupakan beberapa cara agar indonesia menjadi lebih aik dengan Globalisasi
    -Adanya transparansi atau ketebukaan di berbagai bidang kehidupan.
    -Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi yang pesat.
    -Berbagai peristiwa di suatu daerah atau negara mudah diakses di daerah atau negara lain. 
    - Arus komunikasi lancar tanpa hambatan

    jurusan

    Hasil gambar untuk kampus 2 umm 




    Universitas Muhammadiyah Malang memiliki 3 lokasi kampus, yaitu kampus I di Jalan Benduangn Bandung, kampus dua di Sumbersari dan kampus tiga di Tegal Gondo. Kampus I yang merupakan cikal bakal UMM, sekarang ini dikonsentrasikan untuk program pasca sarjana. Sementara itu, kampus II yang dulu dijadikan sebagai pusat kegiatan utama, sekarang sudah dikonsentrasikan sebagai Kampus Fakultas Kedokteran dan Program Akademi Perawat. Sedangkan kampus III sebagai kampus terpadu dijadikan sebagai pusat sari seluruh aktivitas.

    tentang UMM

    Hasil gambar untuk umm



    Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah perguruan tinggi swasta di Malang. Universitas yang didirikan pada tahun 1964
    UMM merupakan salah satu universitas yang paling cepat berkembang, sehingga pada PP Muhammadiyah ditugaskan sebagai pelatih perguruan tinggi untuk seluruh PTM (Universitas Muhammadiyah) wilayah timur Indonesia. Program ini dirancang dengan cermat untuk membuat UMM sebagai “Universitas Real”, yang benar-benar dalam arti bahwa universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi yang selalu komit dalam mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi.Sebagai salah satu universitas terkemuka di Jawa Timur,
    latar belakang agama siswa adalah bukan kendala. Oleh karena itu, UMM mahaiswa tidak hanya Muslim, tetapi ada Hindu, Budha, Kristen, dan Katolik.Saat ini Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kampus berlokasi di tiga lokasi, yaitu di jalan kuliah saya bandung bendungan, dua di kampus dan kampus tiga di tegal Sumbersari Gondo.
     Sementara perguruan tinggi kampus III sebagai esensi keseluruhan yang utuh berfungsi sebagai pusat kegiatan.Dengan kondisi yang terus ditingkatkan, sekarang Universitas Negeri Malang dengan bangga tetapi rendah hati siap untuk menghadapi masa depan, untuk berpartisipasi dalam tugas bersama “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “membangun manusia Indonesia seutuhnya” menjadi bangsa Indonesia bermartabat dan sejajar dengan bangsa-bangsa di dunia.

    NASI SERPANG MADURA

    Madura populer dengan sate, ada lagi kuliner Madura yang tak kalah asyik untuk dicicipi. Nasi Serpang namanya. Karena berasal dari Madura, makanan ini kemudian populer dengan Nasi Serpang Madura.Makanan ini tergolong unik, selain karena citarasanya yang khas ia juga memasukkan semua unsur yang terdapat di Pulau Madura. Lauk pauk yang disajikan bersama nasi antara lain pepes ikan tongkol, kerang masak sambal goreng, soun bumbu kecap, telor asin masir, sambal terasi, krupuk bumbu rujak, dendeng daging sapi Madura serta kripik paru. Intinya, makanan ini seakan mengajak orang yang mencicipinya seakan berplesir ke pedalaman melalui simbol-simbol yang terdapat pada lauk pauknya.Keunikan makanan ini antara lain tidak adanya sayur yang terdapat diantara lauk pauknya. Citarasa punel pada nasinya merupakan hasil dari tata cara pendinginan nasi yang memang sudah menjadi ciri khas kuliner Madura. Selain itu sambal terasi bertekstur kasar menyerupai petis menjadikan makanan ini berbeda dari makanan lainnya Sumber :http://citizen6.liputan6.com/read/717607/nasi-serpang-senjata-kuliner-bangkalan-madura